fakfakinfo.com_ Sedikitinya 5
orang Karyawan Perusahaan Daerah (PD) Mbiah Pohi Kabupaten Fakfak
mendatangi Kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda)Kabupaten
Fakfak, Kamis (19/1).
Kehadiran karyawan tersebut ingin
bertemu dengan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kabupaten Fakfak,
Saroji Usman. Namun Kabag Umum ternyata sedang tidak berada di tempat.
Tidak berhasil bertemu dengan Kabag Umum, akhirnya karyawan PD Mbiah
Pohi tersebut kembali ke Kantor mereka.
Direktur Utama (Dirut) PD. Mbiah
Pohi Kabupaten Fakfak, Drs. Frans Sidharta, MBA mengakui, karyawannya
mendatangi Kantor Bagian Umum Setda Kabupaten Fakfak itu, karena ingin
klarifikasi terkait dengan kalimat yang diucapkan Kabag Umum melalui
telepon seluler kepada Dirut PD. Mbiah Pohi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kalimat yang dikeluarkan
Kabag Umum melalui telepon seluler itu bersifat keharusan bahwa, PD.
Mbiah Pohi harus hengkang dari GOR Krapangit Gewab Fakfak, namun tanpa
alasan yang jelas.
“Sesungguhnya Kabag Umum tidak perlu
ngomong seperti itu. Mekanismenya, harus melalui surat resmi dari
Bupati atau Wakil Bupati, karena kami mendapat SK dari Bupati.” Ujar
Dirut PD. Mbiah Pohi, Frans Sidharta kepada media ini diruang kerjanya,
Kamis kemarin.
Sementara itu, Kabag Umum Setda
Kabupaten Fakfak, Saruji Usman saat di konfirmasi terkait hal tersebut
mengelak bahwa dirinya memerintahkan PD. Mbiah Pohi harus keluar dari
GOR Krapangit Gewab.
“Saya hanya sampaikan ke Direktur
PD. Mbiah Pohi untuk antisipasi PD. Mbiah Pohi keluar dari Gor ke Kantor
PD. Mbiah Pohi yang lama.” Ujar Saruji Usman via melalui telepon
selulernya.
Menurut Saruji Usman, antisipasi
itu dilakukan, karena ruangan atlit di GOR yang ditempati PD. Mbiah Pohi
sebagai kantor, akan ditempati Kantor Bappelukan Kabupaten Fakfak.
“Karena Kantor Bappelukan yang ada
saat ini, akan dijadikan Kantor Sekretariad Politeknik, sehingga saya
disuruh Bupati untuk cari ruangan lain aset milik Pemkab Fakfak untuk
ditempati SKPD Bappelukan. Nah, salah satunya adalah GOR Krapangit
gewab.” Jelasnya.
Namun, menurut Saruji, akhirnya GOR
Krapangit Gewab tidak jadi dipakai sebagai Kantor Bappelukan, karena
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Fakfak menyetujui Kantor Kehutanan lama
di Jalan Kokas, bisa difungsikan sebagai Kantor Bappelukan.
“Jadi saya juga tahu diri, tidak
mungkin saya mau perintah PD. Mbiah Pohi keluar dari Gor begitu saja,
tetapi harus ada surat dari Bupati maupun Wakil Bupati Fakfak ke PD.
Mbiah Pohi, bila GOR itu diperlukan.” Ujarnya. [Mon]
Sumber : Fakfakinfo.com
Sumber : Fakfakinfo.com
0 komentar:
Posting Komentar